Perkuat Perlindungan Hutan, PT LAJ dan PT WW Teken MoU dengan KPHP Tebo Barat dan BPHL Wilayah IV Jambi  

Penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai Perlindungan Kawasan Hutan telah dilakukan pada tanggal 19 Maret 2025 di Hotel Aston Jambi. Kesepakatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Chief Sustainability Officer PT Royal Lestari Utama (RLU), Karmila Parakkasi yang mewakili PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa (WW), serta beberapa perwakilan penting dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Barat Unit IX, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Jambi.  

Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk menangani perambahan ilegal yang telah terjadi di sekitar 30% areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikelola oleh kedua perusahaan tersebut. Selain itu, Nota Kesepahaman ini juga mencakup penataan masyarakat yang telah menggarap lahan di dalam area konsesi serta penguatan kelembagaan dan akuntabilitas dalam perlindungan kawasan hutan. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian hutan negara serta menegaskan komitmen bersama dalam menghadapi persoalan perambahan ilegal yang mengancam ekosistem hutan.  

Sebagai tindak lanjut, berbagai upaya akan dilakukan untuk merealisasikan kesepakatan ini, termasuk patroli bersama guna menjaga kawasan hutan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disepakati, pendataan terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan dalam kawasan PBPH, serta sosialisasi peraturan dan program perhutanan sosial. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa menjadi pemegang PBPH pertama di Indonesia yang melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari terkait implementasi perlindungan kawasan hutan, sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan kehutanan lainnya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.  

CTA - Back to the top